Jelaskan fungsi dan definisi Negara menurut para ahli! Menurut pendapat seorang ahli bernama prof. Mr. Kranenburg, Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok orang atau manusia, yang kemudian disebut bangsa.
Secara umum, fungsi Negara terdiri dari 4 yaitu ketertiban & keamanan, kesejahteraan & kemakmuran, fungsi pertahanan dan fungsi penegakan keadilan.
Dari kedua penjelasan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa sebuah Negara didirikan oleh pendiri bangsa untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya.
Oke, sekarang kita akan melihat pendapat sejumlah ahli tentang pengertian Negara. Setidaknya ada 38 pendapat ahli yang mendefinisikan Negara dari sudut pandang berbeda. Ada yang menyebut sebagai Negara ada juga yang menyebutnya sebagai bangsa. Perbedaan keduannya nanti akan kita bahas, oke.
Mungkin Anda masih bertanya-tanya, mengapa orang repot repot mengulik dan mencari informasi tentang hal ini.
Artikel lain: Pengertian Masalah social menurut para ahli.
Itulah sebabnya juga kami ingin berkontribusi kepada pencari informasi untuk menjawab setiap pertanyaan mereka secara berimbang.
Jadi, mari kita bahas bersama.
Daftar Isi:
Guibernau (1996, hlm. 47)
Definisikan negara menurut Guibernau sebagai ‘kelompok manusia yang sadar untuk membentuk sebuah komunitas, berbagi budaya bersama, melekat pada wilayah yang jelas-jelas dibatasi, memiliki masa lalu bersama dan proyek bersama untuk masa depan dan mengklaim hak untuk memerintah sendiri ‘.
Anderson, 1983, hlm. 5–6
Definisi bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan. Itu dibayangkan karena para anggota bahkan dari negara terkecil tidak akan pernah tahu sebagian besar dari sesama anggota mereka, bertemu mereka, atau bahkan mendengar tentang mereka, namun dalam benak masing-masing hidup persekutuan diantara mereka.
Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
R.M. Maclver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Dr. W.L.G. Lemaire
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.
Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.
Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
Jean Bodin
Negara adalah sejumlah keluarga dengan seluruh harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa.
Sousseau dan John Locke
Negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil dari perjanjian masyarakat.
Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.
Mac Iver
Negara adalah suatu penarikan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
George Jellinek
Negara adalah suatu organisasi atau institusi yang kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di suatu wilayah atau bermukim tertentu.
Artikel terkait: Definisi globalisasi menurut para ahli, Sejarah, Keuntungan dan Kerugian.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
Tidak hanya pengertian Negara yang kami anggap sangat sederhana seperti yang sudah dijelaskan diatas. Pada kesempatan ini kami juga ingin mengupas informasi tentang tinjauan Negara dari berbagai sudut pandang, berikut penjelasannya.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu.
Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Pandangan tersebut nampak menurut pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya.
Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1.Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2.Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3.Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan ini diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Kumpulan Artikel tentang Definisi dan Pengertian.
Penjelasan singkat tentang unsur-unsur negara
Apa saja sih unsur-unsur yang melekat pada sebuah Negara sehingga bisa diakui oleh Negara lain? Secara umum terdapat 4 unsur dalam sebuah Negara yaitu Rakyat, Wilayah, Pemerintahan, dan Pengakuan dari Negara Luar.
Berikut penjelasan singkat keempat unsur tersebut:
Rakyat yang Dipimpin oleh Pemerintahan
Tidak ada rakyat maka tidak akan ada sebuath Negara, karenanya yang pertama pasti ada orang atau rakyat yang dipimpin.
Dalam istilah yang lebih umum, istilah komunitas atau kelompok individu yang berinteraksi dengan dan menghuni suatu daerah sering digunakan. Istilah orang secara implisit mengandaikan bahwa ada kelompok lain yang memiliki kekuatan lebih dari orang, yaitu pemerintah.
Keberadaan rakyat berarti bahwa ada orang yang hidup dan menjadi subyek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa manusia bukanlah negara, tetapi tanah di tengah antah berantah dalam bentuk pulau-pulau tak berpenghuni.
Orang-orang juga bisa disebut warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada juga warga non-warga negara.
Teritorial atau Wilayah Kekuasaan
Ada orang pasti juga ada teritori. Jika tidak, di mana orang tinggal? Area yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batas wilayah yang jelas. Daerah harus dipahami secara geografis, sehingga kita terbiasa dengan wilayah fisik yang meliputi tanah, air, dan udara.
Batas wilayah negara didasarkan pada keputusan politik yang dihasilkan dari negosiasi internasional. Selalu ada penanda di perbatasan sehingga orang tahu. Penanda ini bisa bermacam-macam, dari cangkang kayu, garis cat, kawat berduri, atau dinding raksasa.
Wilayah negara itu tidak hanya tanah, tetapi juga air dan udara. Semuanya ditentukan oleh kesepakatan dalam perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Perairan teritorial meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, rak kontinental, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan perjanjian internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara tersebut.
Kedaulatan Pemerintahan
Pemerintahan dapat dipahami baik dalam arti sempit maupun luas. Dalam arti sempit, pemerintah adalah lembaga legislatif atau pelaksana hukum dan semua jajarannya. Padahal dalam arti luas, pemerintah memasukkan semua lembaga negara.
Dalam sistem demokrasi yang didasarkan pada trias politica seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah adalah kelengkapan negara yang bertugas mengatur negara sebagai organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum dan membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang dinyatakannya. Penekanan di sini muncul pada kata “berdaulat”. Artinya, pemerintahan suatu negara bukanlah boneka dari negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh orang asing.
Pengakuan dari Negara Lain
Elemen keempat atau yang terakhir yang tidak kalah penting. Keberadaan suatu negara perlu dikonfirmasi dengan pengakuan dari negara lain.
Elemen ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru didirikan mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan negara yang sudah ada sebelumnya menyatakan pengakuannya.
Keberadaan negara Israel sulit dibayangkan tanpa asuransi ini. Sebelas menit setelah negara Israel didirikan, Amerika Serikat menyatakan pengakuannya serta menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya.
Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
Secara umum, masing-masing Negara pasti memiliki tujuan. Tujuan umum sebuah negara sebagai pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya.
Untuk lebih memperkaya pemahaman tentang tujuan Negara, berikut pendapat para ahli tentang tujuan negara. Setidaknya ada 7 ahli yang mengemukakan teori mengenai tujuan negara diantaranya:
John Locke
Menurut John Locke, tujuan negara adalah memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
Lord Shang Yang
Menurut Lord Shang Yang, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
Kranenburg
Menurut Kranenburg, tujuan negara tidak hanya menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak dan kewajiban warga negaranya, melainkan negara secara aktif harus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Krabbe
Menurut Krabbe, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan pada pedoman hukum. Hanya hukum yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan.
Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Roger F. Soltau
Menurut Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyat untuk berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
Kesimpulan
Tiba saatnya kita untuk membuat kesimpulan dari pembahasan ini, simak baik-baik ya.
Definisis negara merupakan organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok orang. Terdapat 4 unsur dalam sebuah Negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan.
Tujuannya untuk ketertiban hukum, melindungi hak dan kewajiban warga Negara, dan secara aktif berupaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.